Hukum  

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dkk Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Redaksi
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dkk Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Dok. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah memeriksa Dadan pada Rabu (3/6). Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Terlibat Narkoba

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Syarief.

Menurut penyidik, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional. Program tersebut bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi (AKG) bagi anak sekolah dan didukung anggaran yang sangat besar dari APBN.

“Program makan bergizi gratis atau MBG merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gizi anak sekolah, dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp298 triliun yang bersumber dari APBN,” ujar Syarief.

Baca Juga :  Pakar Minta KPK Tegas Terapkan TPPU Pada Kasus Suap Bupati Ponorogo

Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang seharusnya menjalankan program secara independen diduga justru digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi.