Hukum  

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dkk Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Redaksi
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dkk Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Dok. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.

“Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan berafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang seharusnya tidak boleh disarankan menjadi mitra SPPG,” ungkapnya.

Penyidik menduga proses penunjukan yayasan dilakukan melalui pengaturan sistem verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya intervensi dari para tersangka.

“Yayasan-yayasan tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” kata Syarief.

Baca Juga :  Titiek Soeharto Desak Menko Tak Diam Terkait Kasus Beras Oplosan

Kejagung juga mengungkap bahwa yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi dengan Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Jampidsus masih terus mendalami perkara tersebut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang menelan anggaran ratusan triliun rupiah. (DR)