Daerah  

Rutan Ambon Serahkan 11 Tahanan Asing ke Biro Korwas Bareskrim Polri Terkait Kasus Tambang Ilegal

Redaksi
Rutan Ambon Serahkan 11 Tahanan Asing ke Biro Korwas Bareskrim Polri Terkait Kasus Tambang Ilegal
Dok. Penyerahan 11 Tahanan Asing Kepada Korwas Bareskrim Polri/Foto: Humas Rutan Ambon)

FaktaID.net – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menyerahkan 11 tahanan asing kepada Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Bareskrim Polri pada Jumat (17/7). Seluruh tahanan tersebut sebelumnya menjalani masa penahanan di Rutan Ambon karena diduga terlibat dalam kasus pertambangan ilegal.

Pengalihan tahanan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: B/3973/VII/RES.10.2/2026/BARESKRIM mengenai proses pemindahan tahanan untuk kepentingan penanganan perkara.

Prosesi serah terima dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, kepada Ps. Paurbagbinsis Biro Korwas Bareskrim Polri, Iptu Pupung Nur Bahari. Selanjutnya, 11 tahanan asing tersebut berada di bawah kewenangan Biro Korwas untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Polisi Grebek Pabrik Miras Oplosan di Bogor, 160 Jeriken Miras dan 5 Orang Pelaku Diamankan

Plt. Kepala Rutan Ambon, Jefry R. Persulessy, menjelaskan bahwa pengalihan tahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi Polri yang telah melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar operasional prosedur dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak-hak para tahanan selama proses pengalihan berlangsung,” ujar Jefry, dikutip Senin (20/7).

Di sisi lain, Ps. Paurbagbinsis Biro Korwas Bareskrim Polri, Iptu Pupung Nur Bahari, menegaskan bahwa kelengkapan administrasi serta koordinasi antarlembaga menjadi faktor utama agar proses pengalihan tahanan dapat berjalan tanpa kendala.

Baca Juga :  Kejari Asahan Tetapkan Pegawai BRI Kisaran Tersangka Korupsi Kredit, Rugikan Negara Rp412 Juta

“Kami mengapresiasi kerja sama dan koordinasi yang telah dilakukan oleh Rutan Ambon. Seluruh proses serah terima berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai prosedur, sehingga proses pengalihan tahanan dapat terlaksana secara aman dan lancar,” ungkapnya.

Rangkaian penyerahan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif. Dengan selesainya proses serah terima tersebut, 11 tahanan asing resmi menjadi tanggung jawab Biro Korwas Bareskrim Polri untuk menjalani tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (DR)