FaktaID.net – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menyelidiki dugaan penyanderaan terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar yang diduga berkaitan dengan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang memperlihatkan dua perempuan dalam kondisi tangan diborgol beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, keduanya mengaku disekap dan mengalami penyiksaan fisik oleh para penyandera.
Para korban juga mengaku dipaksa menghubungi keluarga mereka di Indonesia untuk meminta uang tebusan sebesar Rp220 juta sebagai syarat pembebasan.
Berdasarkan informasi awal, salah satu korban diketahui bernama Ayu, warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Sementara korban lainnya bernama Susi yang berasal dari Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Menindaklanjuti video yang viral tersebut, National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri langsung melakukan pemantauan serta berkoordinasi dengan aparat keamanan Myanmar.
“Sudah monitor. Kami juga telah berkomunikasi dengan otoritas keamanan di Myanmar,” ungkap
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, dikutip Senin (20/7).




