Dari hasil penyelidikan sementara, kedua korban diduga berada di wilayah Myawaddy, Myanmar. Kawasan perbatasan tersebut dikenal memiliki kondisi keamanan yang rumit karena berada di daerah yang dipengaruhi kelompok pemberontak.
Polri juga menemukan dugaan bahwa kedua WNI tersebut sebelumnya direkrut untuk bekerja di perusahaan penipuan daring atau online scam. Namun, mereka diduga justru dipaksa bekerja di perusahaan tersebut yang beroperasi di wilayah konflik.
“Korban diduga bekerja pada perusahaan scamming yang beroperasi di wilayah pemberontak,” tambahnya.
Kondisi keamanan di lokasi tersebut menjadi tantangan dalam proses penyelamatan para korban. Karena itu, upaya evakuasi memerlukan koordinasi lintas negara dan kerja sama dengan otoritas setempat.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya sindikat TPPO internasional yang kerap menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Alih-alih memperoleh pekerjaan yang dijanjikan, para korban justru berakhir menjadi korban penyekapan dan eksploitasi di pusat-pusat penipuan daring.
Polri menegaskan proses pencarian terhadap kedua WNI tersebut masih terus berlangsung. Selain mengupayakan penyelamatan korban, kepolisian juga berfokus mengungkap jaringan perdagangan orang yang diduga berada di balik kasus tersebut. (DR)




