Hukum  

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor HP Ilegal dari China

Redaksi
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor HP Ilegal dari China
Dok. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan impor ribuan unit telepon seluler ilegal asal China yang masuk ke Indonesia. Dua tersangka terbaru yang ditetapkan adalah TW selaku Direktur PT TSI dan MT yang menjabat Direktur PT TSL.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara a quo, yaitu masing-masing berinisial TW yang merupakan Direktur PT. TSI dan MT selaku Direktur PT. TSL,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Ahad (31/5).

Baca Juga :  KPK Periksa Tiga Direktur Swasta Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020

Dalam penyidikan yang terus berjalan, tim penyidik telah menyita berbagai barang bukti dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp253,07 miliar. Nilai tersebut berasal dari barang-barang yang diduga terkait dengan aktivitas impor ilegal yang sedang diusut.

Ade Safri menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan impor ilegal tersebut. Selain menelusuri jalur masuk barang ke Indonesia, penyidik juga mendalami aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka lain berinisial DCP alias P dan SJ. Keduanya diduga terlibat dalam praktik impor ilegal ponsel dan sejumlah produk lain asal China yang masuk ke pasar Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Eks-Kapolres Ngada Tersangka Asusila Anak, Terancam Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar sejumlah regulasi yang berkaitan dengan perdagangan, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagai bagian dari pengembangan kasus, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT TSL yang berlokasi di Sidoarjo. Perusahaan tersebut diduga berperan sebagai induk usaha yang memanfaatkan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen terkait kegiatan impor ilegal. (DR)