Berita

Friderica Widyasari Dewi Isi Kekosongan Ketua dan Wakil Ketua OJK

Redaksi
×

Friderica Widyasari Dewi Isi Kekosongan Ketua dan Wakil Ketua OJK

Sebarkan artikel ini
Friderica Widyasari Dewi Isi Kekosongan Ketua dan Wakil Ketua OJK
Dok. Ketua sekaligus Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi/Foto: Ist)

FaktaID.net – Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai pejabat pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penunjukan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah kelembagaan OJK dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas organisasi.

Perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.

Selain mengisi posisi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner, OJK juga menunjuk pejabat pengganti untuk jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Baca Juga :  Kejagung Selidiki Kuasa Anggaran Pengadaan Laptop Chromebook Era Nadiem Makarim

Sementara itu, Hasan Fawzi yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK.

Langkah tersebut merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan OJK untuk memastikan organisasi tetap berjalan efektif dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, serta pelindungan sektor jasa keuangan. Keputusan ini berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.

Baca Juga :  Abaikan Instruksi Presiden Prabowo, KY Dukung KPK Tindak Tegas Dugaan Praktik Transaksional Waka PN Depok

OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis guna merespons dinamika serta tantangan yang berkembang di sektor keuangan nasional.

Selain itu, OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan optimal, termasuk dalam pemberian layanan kepada masyarakat, demi menjaga stabilitas sistem keuangan serta memperkuat upaya pelindungan konsumen secara berkelanjutan. (DR)