Berita  

Kejagung Siap Buka Jalan Bagi KPK Periksa Kajari Mandailing Natal

Redaksi
Kejagung Siap Buka Jalan Bagi KPK Periksa Kajari Mandailing Natal
Dok. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerlukan keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan oleh Kementerian PUPR dan satuan kerja PJN di Wilayah I Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh KPK, termasuk jika jaksa internal harus diperiksa.

“Tidak mempermasalahkan, kalau memang ibaratnya [salah]. Kita tidak akan melindungi,” ujar Anang kepada awak media di Gedung Kejagung, Selasa (22/7), sebagaimana dikutip dari Kabar24.

Baca Juga :  Kunjungi Kejagung, Kapuspen TNI Bahas Perlindungan Jaksa dan Isu Marcella Santoso

Ia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mencampuri upaya pemanggilan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah, apalagi jika menyangkut dugaan pelanggaran etik atau hukum oleh aparat kejaksaan sendiri.

“Kita tidak akan melindungi, kalau memang ada oknum dari kita ibaratnya melanggar ya proses. Tapi, ada mekanisme yang harus dijalankan. Karena kita akan memanggil jaksa seperti itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya telah menjalin komunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung guna memeriksa Muhammad Iqbal.

Baca Juga :  Setelah Didesak, KPK Akan Minta Klarifikasi Bahlil Terkait Izin Tambang Nikel di Malut

Selain Iqbal, penyidik KPK juga telah mengirim surat permintaan izin pemeriksaan terhadap Kasi Datun Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan. (DR)