Berita  

KPK Periksa 4 Orang Saksi Kasus Kuota Haji, Soroti Jemaah Berangkat Tanpa Antre

Redaksi
KPK Periksa 4 Orang Saksi Kasus Kuota Haji, Soroti Jemaah Berangkat Tanpa Antre
Dok. Jemaah Haji Indonesia/Foto: Ilustrasi)

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya calon jamaah yang baru mendaftar namun bisa langsung berangkat tanpa menunggu antrean resmi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memeriksa empat saksi pada Senin (1/9). Mereka adalah Staf Keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Achmad Ruhyadin,.

Lalu, Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour periode Oktober 2024-sekarang Arie Prasetyo, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, dan Staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang.

Baca Juga :  Pemerintah Tunda Pengiriman Pasukan TNI untuk Misi Perdamaian di Gaza

“Saksi hadir semua, dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat dan baru mendaftar tanpa harus antre,” kata Budi dikutip dari ANTARA, Rabu (3/9).

Keempat saksi diperiksa terkait mekanisme perolehan kuota tambahan haji 1445 H/2024 M.

Sebelumnya, KPK mengungkap potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun dalam kasus ini. Perkara telah naik ke tahap penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Masuk Daftar 500 Muslim Paling Berpengaruh di Dunia 2026, Tempati Peringkat ke-15

Namun, KPK menyebut pihak yang berpotensi terjerat adalah mereka yang memberi perintah pembagian kuota haji dan pihak yang menerima aliran dana dari tambahan kuota tersebut. (DR)