Kejagung Geledah Enam Lokasi Terkait Tambang Nikel, Sita Uang Rp11,8 Miliar

Redaksi
Kejagung Geledah Enam Lokasi Terkait Tambang Nikel, Sita Uang Rp11,8 Miliar
Dok. Tim Penyidik Jampidsus Menggeledah Rumah dan Kantor di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net — Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi di wilayah Daerah Khusus Jakarta yang diduga terafiliasi dengan AK pada Kamis (5/11). Penggeledahan dilakukan oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama tim digital forensik.

“Menindaklanjuti dari proses penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan tindakan proses penyidikan berupa penggeledahan di beberapa tempat, kurang lebih enam, di wilayah Jakarta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, didampingi Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar, di Jakarta, pada Jumat (6/11).

Enam lokasi tersebut meliputi sebuah rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DDA di APL Tower Central Park, serta kantor PT DDR di Gedung Mid Plaza dan kawasan SCBD, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Empat Eks Anggota OPM Kembali ke NKRI, Nyatakan Ikrar di Puncak Papua

Dalam penggeledahan, penyidik menyita dokumen operasional tambang nikel di Sulawesi Tenggara, barang bukti elektronik berupa ponsel, laptop, CPU, dan server. Selain itu, ditemukan uang tunai Rp11,2 miliar dan Rp595 juta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan disimpan dalam koper serta tas di salah satu ruangan kantor.

Dokumen yang disita berkaitan dengan aktivitas dan transaksi lima perusahaan bersama pihak afiliasinya. Penyidik juga memeriksa sejumlah pekerja di lokasi penggeledahan.

Hasil penyidikan sementara mengungkap AK diduga menjadi pengendali sekaligus penerima manfaat sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, serta PT HJ melalui Holding PT DDA bersama LEI.