“Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel yang dilakukan lima perusahaan ini dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat,” ujar Saiful.
Penyidik menemukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT BSJ dan PT KAA berakhir pada 2015. Namun, izin tersebut tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali, meskipun hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan disebut telah ditolak pejabat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penolakan tersebut diduga dicabut akibat penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara sehingga perusahaan tetap dapat beroperasi.
Selain itu, penyidik menduga pihak korporasi memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dugaan praktik tersebut membuat perusahaan tetap menjalankan aktivitas pertambangan nikel secara melawan hukum.
Perbuatan tersebut diduga menguntungkan korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Saat ini, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor. (DR)




