FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan dua orang berinisial TW dan BM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengajuan klaim palsu (phantom billing) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum Padma Lalita periode 2017-2022.
Kedua tersangka yang merupakan ibu dan anak tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,19 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Vidi Pradinata, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-01/M.3.44/Fd.2/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
TW diketahui menjabat sebagai Direktur RSU Padma Lalita, sedangkan BM merupakan wakil direktur rumah sakit tersebut.
Kasus ini terungkap pada awal 2023 setelah verifikator BPJS Kesehatan Cabang Magelang menemukan kejanggalan dalam administrasi pengajuan klaim. Hasil pemeriksaan acak menunjukkan sejumlah nama pasien dalam dokumen klaim ternyata tidak pernah berobat maupun dirawat di rumah sakit tersebut.
Dugaan korupsi semakin menguat setelah ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam persidangan gugatan perdata antara BPJS Kesehatan Cabang Magelang dan RSU Padma Lalita.




