Kasus Tipikor dan TPPU Eks Jampidsus Berlanjut, Jamwas: Seluruh Bukti Masih Diasesmen

Redaksi
Kasus Tipikor dan TPPU Eks Jampidsus Berlanjut, Jamwas: Seluruh Bukti Masih Diasesmen
Dok. Keterangan Jamwas, Rudi Margono di Gedung Kejagung.

FaktaID.net – Proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang kini ditangani Tim 9 Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung masih terus berlanjut.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menegaskan bahwa Tim 9 masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah diserahkan oleh penyidik.

“Kami pelajari hampir dua minggu sampai hari ini. Kami tetap bekerja dari segi teknis, mengassesmen seluruh hal bukti yang ada, mengassesmen barang bukti yang ada,” ujar Rudi Margono di Gedung Kejagung, Jumat (24/7).

Baca Juga :  Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2025 Capai 3 Juta, Stasiun Pasarsenen Terpadat

Ia menjelaskan, pada tahap awal penyidik masih berfokus pada pengkajian barang bukti sehingga belum dilakukan pemeriksaan terhadap saksi.

“Barang bukti yang telah ditemukan itu di ujung, sehingga belum ada saksi yang diperiksa waktu itu. Tetapi akhirnya, pada tanggal 20 kemarin, kita menerbitkan Sprindik Nomor 3 terkait dengan dugaan tindak pidana TPPU. Dan seharusnya pada hari Rabu kemarin eks Jampidsus diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Menurut Rudi, penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dilakukan sebagai kebutuhan proses pemeriksaan sekaligus memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu di Palu, Dua Pelaku Ditangkap

“Kita pastikan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi harus diperiksa lebih dulu. Demikian juga praktik peradilan, setelah KUHAP yang ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapapun harus diperiksa. Dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda, maka penetapannya tidak sah,” jelasnya.