Rudi mengungkapkan, Febrie Adriansyah kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan penyidik, maka penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkannya secara paksa sesuai ketentuan KUHAP.
“Dan jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Jadi sampai progres hari ini, penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut,” tegas Rudi.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan alasan diterbitkannya Sprindik baru terkait dugaan TPPU. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan setelah penyidik mempelajari barang bukti hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama penyidik Polda.
“Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah, ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga terbitlah Sprindik TPPU,” pungkasnya. (DR)




