FaktaID.net — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Tersangka berinisial LK diketahui berperan sebagai reviewer pada salah satu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan LK telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026. Tersangka ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
“Proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi itu, kini menetapkan satu tersangka baru yakni inisial LK berperan sebagai ‘reviewer’ disalah satu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” kata Nolly.
Menurut Nolly, LK diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam proses penilaian ganti kerugian pengadaan tanah. Salah satunya tidak melakukan penilaian sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI) Tahun 2018, terutama dalam penggunaan data harga tanah.
Selain itu, LK diduga memalsukan tanda tangan penanggung jawab KJPP dalam Laporan Hasil Penilaian. Laporan tersebut juga disebut tidak dimasukkan ke Sistem Pelaporan Laporan Penilaian Kementerian Keuangan melalui PPPK, sehingga dinilai tidak sah.




