FaktaID.net — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah, mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Pulang Pisau, Rabu (26/8). Dalam kegiatan itu, Kapolda didampingi Wakil Bupati Pulang Pisau, Dirreskrimsus, Kabidhumas, serta Kapolres Pulang Pisau.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YA (26) dan H (20). Keduanya ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau pada Minggu (24/8) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah masing-masing yang berada di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir.
“Keduanya diamankan karena diduga melakukan aksi pembakaran di 12 titik yang tersebar di Jl. Bhayangkara belakang Polres Pulang Pisau dan Jl. Lintas Kalimantan ruas Palangka Raya hingga Bahaur,” jelas Kapolda.
Iwan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah tim patroli karhutla yang dipimpin Aiptu Segar Waloyu menemukan adanya titik api di kawasan Jalan Bhayangkara pada Senin, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.




