Nolly menjelaskan, laporan hasil penilaian tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pembayaran ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
Berdasarkan perhitungan Auditor Pengawasan Kejati Jambi, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp11.929.466.700.
Sementara itu, untuk perbuatan bersama tersangka AS dan DS, kerugian negara dihitung mencapai Rp11.648.537.700.
Proyek pembangunan akses jalan Jambi menuju Pelabuhan Ujung Jabung memiliki panjang sekitar 80 kilometer. Pembangunan ruas jalan tersebut telah direncanakan sejak 2010 dan melintasi wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, serta Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kejati Jambi memastikan proses penyidikan masih berlangsung. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan perbuatan pidana serta pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (DR)




