FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya adalah mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) berinisial DHB serta Direktur PT SJU saat ini, VC.
Penahanan dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan pengolahan dan distribusi emas hasil pertambangan ilegal.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (17/6).
Ade Safri mengungkapkan, keputusan penahanan diambil setelah DHB dan VC sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026 tanpa memberikan alasan. Keduanya baru hadir memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik pada 15 Juni 2026 dan menjalani pemeriksaan di ruang riksa lantai 5 Gedung Bareskrim Polri.
Menurutnya, DHB yang merupakan putra pengusaha Siman Bahar yang meninggal dunia di China pada April 2026, ditetapkan sebagai tersangka bersama VC setelah penyidik melakukan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026.




