Bareskrim Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

Redaksi
Bareskrim Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU
Dok. Bareskrim Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan,” ujarnya.

Selain menindaklanjuti perkara pokok, penyidik juga tengah memperdalam dugaan TPPU dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Baca Juga :  100 Hari Pemerintahan Presiden Prabowo, Tidak Ada Pejabat Yang Penjarakan Rakyat

“Untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal (PETI) dan TPPU dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Ade Safri menambahkan, berkas perkara pertama yang telah dipisahkan (splitsing) terhadap tersangka TW, DW, dan BSW sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI untuk diteliti lebih lanjut. Pengiriman berkas tahap I tersebut dilakukan pada 11 Mei 2026.

Baca Juga :  Gudang Terdampak Banjir, BULOG Pastikan Pasokan Pangan Tetap Terjaga

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), junto Pasal 20 Huruf C dan/atau Pasal 21 Ayat (1) serta Pasal 607 Ayat (1) Huruf A, B, dan C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (DR)