KPK Telaah Dugaan Aliran Dana 213 Ribu Dolar Singapura kepada Dirjen Djaka Budi Utama

Redaksi
KPK Telaah Dugaan Aliran Dana 213 Ribu Dolar Singapura kepada Dirjen Djaka Budi Utama
Dok. Dirjen Bea Cukai, Kemenkeu, Djaka Budi Utama.

“Jaadi masih terbuka kemungkinan di sini, masih terus akan dilakukan pengembangan. Nanti kita akan saling lengkapi antara fakta yang muncul di persidangan, kemudian keterangan-keterangan dari para saksi,” jelas Budi.

KPK juga belum memastikan apakah Djaka Budi Utama akan dipanggil sebagai saksi dalam tahap penyidikan atau dihadirkan langsung di persidangan.

Baca Juga :  KAMMI Bogor Tolak PP No 28 Tahun 2024 Soal Pembagian Alat Kontrasepsi Bagi Remaja

“Dari proses telaah nanti tindak lanjutnya seperti apa, apakah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan atau nanti masuk ke dalam sisi penyidikan untuk tersangka dari pihak penerima yang memang saat ini masih berjalan. Jadi sama-sama kita tunggu ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, sidang dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (20/5/2026), mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar 213 ribu dolar Singapura kepada Djaka Budi Utama.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Tinjau Kawasan Budidaya Perikanan di Karawang

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan tersebut, KPK telah menetapkan tujuh tersangka.

Mereka di antaranya mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo, pemilik PT Blueray John Field, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan. (DR)