FaktaID.net – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026.
Tersangka yang baru ditetapkan berinisial LMI, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas pada BGN.
Informasi penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup,” ungkap Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, LMI diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sejak Desember 2024 hingga Maret 2025. Selain itu, yang bersangkutan juga merangkap jabatan sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN terhitung sejak Maret 2025 sampai saat ini.




