Kejagung Tetapkan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG

Redaksi
Kejagung Tetapkan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG
Dok. Konferensi Pers Penetapan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Program MBG/Foto: Puspenkum Kejagung)

Pada awal 2025, LMI diduga meminta YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan PT SGI. Perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana penjualan alat makan berupa food tray (ompreng) kepada calon Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan oleh LMI.

Setelah PT SGI berdiri, LMI kemudian meminta izin kepada SS agar perusahaan tersebut dapat menjual food tray kepada calon Mitra SPPG dengan tujuan mempermudah proses kelolosan verifikasi. Setelah tercapai kesepakatan dengan SS, LMI aktif mencari calon Mitra SPPG dengan ketentuan wajib membeli food tray dari PT SGI.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Upacara Sertijab 2 Kapolda dan 16 Kenaikan Pati Polri

Setiap calon Mitra SPPG yang telah melakukan pembayaran pembelian food tray kepada PT SGI, RD melaporkan transaksi tersebut kepada LMI. Selanjutnya, LMI memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk memberikan persetujuan terhadap mitra SPPG yang bersangkutan.

“Atas penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian food tray (ompreng) tersebut maka LMI mendapatkan keuntungan secara melawan hukum,” ungkap Kapuspenkum.

Baca Juga :  Kasum TNI Berikan Kuliah Umum di STFT Jakarta, Tekankan Ketahanan Bangsa

“Terhadap Tersangka LMI dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tulis keterangan resmi Puspenkum Kejagung. (DR)