Pemerintah Tegaskan Insentif Pajak JHT untuk Pensiunan, Klaim di Bawah Rp50 Juta Bebas PPh

Redaksi
Pemerintah Tegaskan Insentif Pajak JHT untuk Pensiunan, Klaim di Bawah Rp50 Juta Bebas PPh
Dok. Ilustrasi/Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

FaktaID.net – Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kesejahteraan masyarakat di usia tidak produktif melalui keberlanjutan perlindungan finansial bagi para pensiunan. Hal itu disampaikan dalam siaran pers Kementerian Keuangan tertanggal 30 Juni 2026.

“Sebagai wujud komitmen nyata dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di usia tidak produktif, Pemerintah terus memastikan keberlanjutan perlindungan finansial bagi para pensiunan,” demikian pernyataan resmi Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (1/7).

Baca Juga :  Kapuspen : TNI Komit Jaga Netralitas dan Ciptakan Pemilu Damai

Melalui kebijakan perpajakan yang berkeadilan, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa insentif Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final yang jauh lebih ringan bagi pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Insentif ini ditegaskan bukan kebijakan baru, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku.

“Melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, Pemerintah memberikan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta,” tulis Kemenkeu.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Sertijab Pati Polri

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, pembayaran klaim JHT periode Januari–Mei 2026 mencapai 1.723.910 klaim. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah memperoleh insentif pajak 0 persen.