Sementara itu, bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta, kelebihan saldo dikenakan Tarif PPh Final sebesar 5 persen. Ketentuan ini berlaku dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dua tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.
Adapun penarikan JHT oleh pekerja yang masih aktif bekerja dikenakan mekanisme perpajakan sesuai Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku.
“Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari program JHT,” lanjut pernyataan tersebut.
Kemenkeu juga menegaskan bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh.
“Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja,” tegas Kemenkeu.
Untuk informasi lebih lanjut terkait ketentuan perpajakan JHT, masyarakat dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak. (DR)




