FaktaID.net – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo kembali mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo tahun anggaran 2023. Kali ini, satu tersangka baru berinisial RA resmi ditetapkan.
RA yang diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (1/7). Usai penetapan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap RA di Rutan Perempuan Klas IIA Surabaya.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar pihak Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.
Penetapan status tersangka terhadap RA dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau UU RI Nomor 20 Tahun 2025. Kejaksaan menegaskan langkah tegas ini diambil demi menjamin kelancaran proses penegakan hukum.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RA dilakukan penahanan di Rutan Perempuan Klas IIA Surabaya selama 20 hari ke depan,” tegas pihak Kejari.
Sebelumnya, Kejari Kota Probolinggo telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, masing-masing berinisial MY dan B. Keduanya merupakan pihak rekanan dalam pengadaan lampu hias taman dan RTH pada DLH Kota Probolinggo tahun anggaran 2023.
Pengadaan senilai Rp1,13 miliar tersebut dilaksanakan melalui metode e-purchasing oleh Bidang Konservasi dan Pertamanan DLH.
Namun dalam pelaksanaannya, MY diduga menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain, yakni perusahaan yang dipimpin oleh B, sehingga dinilai melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp306.050.004. (DR)




