Daerah

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM Samarinda Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan

Redaksi
×

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM Samarinda Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM Samarinda Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Dok. Penyidik Kejati Kaltim Menggeledah Kantor Dinas ESDM Samarinda/Foto: Kejati Kaltim)

FaktaID.net — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan serta penyitaan sejumlah barang bukti di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur yang berlokasi di Jalan MT Haryono No.22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, pada Senin (16/3).

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ketidakbenaran aktivitas penambangan yang diduga dilakukan oleh CV AJI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

Baca Juga :  KDM Bakal Reaktivasi Jalur Kereta Api Guna Dukung Pariwisata Jawa Barat

“Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Toni Yuswanto dalam keterangan tertulisnya.

Proses penggeledahan berlangsung sekitar empat jam, dimulai sejak pukul 14.00 WITA. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.

Seluruh dokumen dan perangkat elektronik yang ditemukan kemudian disita oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltim untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kejari Pangkep Tetapkan Tiga Pejabat KPU Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada

Penggeledahan ini dilakukan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam pembuktian perkara, sekaligus untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.

Langkah tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (DR)