FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menertibkan praktik pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling.
Langkah tersebut diumumkan pada Rabu (8/4) setelah digelarnya Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan sektor energi.
FGD tersebut diikuti oleh Polri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, serta Pertamina sebagai upaya memperkuat koordinasi dalam penertiban aktivitas migas ilegal di berbagai daerah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni menjelaskan bahwa pembentukan Satgas didorong oleh meningkatnya kebutuhan cadangan energi nasional di tengah tingginya harga minyak dunia saat ini.
“Seperti rekan-rekan ketahui bahwa terkait perkembangan hubungan strategis bahwa harga minyak sangat tinggi. Tentunya pemerintah Indonesia memerlukan cadangan di dalam negeri. Dan cadangan itu ada. Akan tetapi masih banyak terjadi kegiatan-kegiatan ilegal,” jelas Irhamni di Bareskrim Polri.
Ia menyebutkan, pembentukan Satgas diawali dengan langkah penertiban awal terhadap praktik pengeboran minyak ilegal yang masih marak di sejumlah wilayah, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan hingga Sulawesi.






