“Ini berlaku selama 4 tahun dan tidak ada sumur baru. Sumur yang sudah ada sekarang ini kita tertibkan, dibeli oleh Pertamina, akan menjadi bahan untuk Pertamina dan tidak ada sumur baru. Di luar sumur-sumur itu akan dilakukan penertiban,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam memperkuat pengawasan sektor hulu migas, termasuk potensi penindakan terhadap berbagai aktivitas ilegal lain dalam rantai bisnis minyak dan gas.
“Terima kasih kepada Bareskrim Polri yang tadi sudah FGD untuk penertiban illegal drilling dan juga tadi dibahas, di samping illegal drilling, juga ada dimungkinkan untuk penertiban illegal refinery dan juga illegal distribusi, dan juga illegal perdagangan, perniagaan,” kata Djoko.
Ia menambahkan, minyak yang telah memiliki izin resmi wajib dipasarkan kepada Pertamina maupun pihak ketiga yang sah seperti Medco. Aktivitas perdagangan di luar ketentuan tersebut dipastikan akan ditindak.
“Jadi harus dijual, minyak yang legal, yang sudah mendapat izin kepada Pertamina dan pihak ketiga lainnya seperti Medco. Jadi di luar itu akan ditertibkan,” ujarnya. (DR)






