FaktaID.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan fraud penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (13/7/2026).
Ketiga tersangka dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit yang melibatkan 125 debitur dengan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Hasil penyidikan, saat ini telah ditetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini melibatkan 125 orang debitur dengan total plafon kredit fantastis, yakni sebesar Rp50,335 miliar,” ujar Susmelawati.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menjalankan berbagai modus operandi, mulai dari memanipulasi profil debitur, merekayasa objek usaha yang akan dibiayai beserta agunannya, hingga memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dana. Dana kredit kemudian dicairkan atas nama 125 debitur tersebut.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, mengungkapkan ketiga tersangka masing-masing berinisial REP selaku Pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, HWH sebagai petugas kredit, dan MS yang berperan mencari data debitur.




