“Motifnya adalah untuk mengejar target bank agar mencapai prestasi. Dari penyimpangan ini, para tersangka mendapatkan fee. Pimpinan menerima Rp10 juta hingga Rp20 juta per pencairan, petugas kredit Rp5 juta, dan MS sekitar Rp1,7 juta per debitur,” kata Purwanto.
Ia menambahkan, penyidik telah menyita sebanyak 132 dokumen sebagai barang bukti yang terdiri atas surat keputusan, dokumen pejabat bank, dokumen kredit, hingga berkas pengajuan debitur.
Untuk tersangka REP dan HWH, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara itu, tersangka MS dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama delapan tahun.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar telah menahan ketiga tersangka. Adapun berkas perkara masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa (P-19) sebelum dilanjutkan ke tahap P-21. (DR)




