“Tersangka diduga mengarahkan tim verifikasi untuk meninjau lokasi Yayasan Anwarurohman yang berbeda dengan yayasan penerima hibah dan mengakui lokasi tersebut sebagai kantor serta sekolah Yayasan Anwarurohman Bandung Barat,” ungkap penyidik.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, Yayasan Anwarurohman Bandung Barat belum memiliki kantor, gedung sekolah, tenaga pengajar maupun peserta didik.
Penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah.
“Tersangka membuat laporan pertanggungjawaban dana hibah menggunakan data milik Yayasan Anwarurohman tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pihak yayasan tersebut, sehingga tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” jelas penyidik.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
Saat ini Kejari Kabupaten Bandung baru menetapkan S sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut. (DR)




