Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran dana dari AD kepada AA yang saat itu menjabat sebagai PPTK. Dana tersebut diduga berasal dari kegiatan yang dimark-up maupun kegiatan fiktif dalam proyek tersebut.
“Ditemukan dugaan adanya aliran dana dari AD kepada AA selaku PPTK. Dana tersebut diduga berasal dari kegiatan yang dimark-up maupun kegiatan fiktif dalam proyek tersebut,” ujar Kejari Pringsewu.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II.B Kotaagung. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II.B Kotaagung untuk kepentingan penyidikan serta mencegah upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” jelas Kejari Pringsewu.
Kejari Pringsewu menegaskan akan menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional, termasuk mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional dan pemulihan kerugian keuangan negara,” tegasnya. (DR)




