Daerah  

Kejati Riau Kembali Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Sekolah

Redaksi
Kejati Riau Kembali Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Sekolah
Dok. Tim Penyidik Pidana Khusus Menggeledah Kantor Disdikbud Rohil/Foto: Kejari Riau)

FaktaID.net — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tahun 2024 pada Selasa (5/5)

Selain Kantor Disdikbud, tim penyidik pidana khusus juga menggeledah rumah seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek pembangunan sekolah dasar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan dua perkara sekaligus, yakni dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Temukan Bukti Aliran Dana Rp1 Miliar ke Inspektur Tambang ESDM

“Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara untuk kemudian disita dan dijadikan alat bukti,” ujar Zikrullah, Rabu (6/5).

Menurutnya, upaya penegakan hukum ini juga selaras dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum serta pemberantasan korupsi.

Zikrullah memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung dan membuka kemungkinan adanya perkembangan lanjutan dalam perkara ini.

Baca Juga :  Harga MinyaKita di Atas HET, Satgas Saber Pangan Papua Sidak Distributor dan Pasar di Jayapura

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Disdikbud Rohil pada Kamis (16/4/). Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.

Selain itu, Kejati Riau sebelumnya juga menangani perkara dugaan korupsi tahun anggaran 2023 di Disdikbud Rohil dengan dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil, Asri Arief, serta PPTK, Sefrijon.

Keduanya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah. (DR)