Daerah

Kejati Bengkulu Temukan Bukti Aliran Dana Rp1 Miliar ke Inspektur Tambang ESDM

Redaksi
×

Kejati Bengkulu Temukan Bukti Aliran Dana Rp1 Miliar ke Inspektur Tambang ESDM

Sebarkan artikel ini
Kejati Bengkulu Temukan Bukti Aliran Dana Rp1 Miliar ke Inspektur Tambang ESDM
Dok. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo (tengah)/ Foto: Kejati Bengkulu)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkap adanya aliran dana fasilitas kredit senilai Rp1 miliar kepada Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus dugaan korupsi industri pertambangan batu bara.

Dari total dana tersebut, Tersangka BH diduga menyerahkan uang tunai Rp180 juta kepada Tersangka SSH, yang merupakan mantan Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM.

“Yang sudah diterima dan merupakan bagian dari RP1 miliar, yang Rp 180 (juta) ini,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, dalam keterangan pers yang dikutip dari akun Instagram @kejatibengkulu_.

Baca Juga :  Kejari Talaud Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan GOR

Danang menjelaskan, uang tersebut diduga digunakan untuk memanipulasi sejumlah data dan dokumen terkait jaminan reklamasi oleh perusahaan tambang batu bara milik Tersangka BH.

Dengan dokumen hasil manipulasi tersebut, perusahaan berhasil memperoleh Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam pengelolaan tambang batu bara.

“Seharusnya inspektur itu kan melakukan pengawasan secara benar atas jaminan reklamasi yang tercantum di RKAB. Tetapi hal tersebut tidak dilakukan,” tegas Danang.

Baca Juga :  Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

Ia menambahkan, penyusunan RKAB yang tidak sesuai ketentuan membuat seluruh proses penambangan, termasuk penjualan hasil tambang dan pembayaran royalti, menjadi pelanggaran aturan. Perusahaan juga diketahui tidak melaksanakan kewajiban reklamasi di bekas lahan tambang.

“Faktanya, tanpa jaminan reklamasi sampai sekarang itu masih menganga, tidak ada penanganan lagi,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp500 miliar, termasuk dampak kerusakan lingkungan. Dalam perkara ini, penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan tersangka, yakni:

1. IS – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
2. ES – Direktur PT Ratu Samban Mining
3. BH – Komisaris Tunas Bara Jaya
4. SH – General Manager PT Inti Bara Perdana
5. JS – Direktur Utama Tunas Bara Jaya
6. AG – Marketing PT Inti Bara Perdana
7. Sutarman – Direktur PT Inti Bara Perdana
8. DA – Komisaris PT Ratu Samban Mining
9. SSH – Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–2024.

(DR)