FaktaID.net – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu orang tersangka berinisial ST yang merupakan Beneficial Owner PT AKT dalam perkara dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 hingga 2025. Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat (27/3).
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dilaksanakan pada Desember 2025.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di provinsi DK Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa proses penggeledahan masih terus berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Dalam perkara ini, ST diketahui sebagai pemilik manfaat PT AKT, perusahaan kontraktor tambang batu bara yang beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam skema Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).






