FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM). Tersangka baru tersebut adalah Direktur PT Inter Trias Abadi (ITA), IGN Cakrabirawa.
“Pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan penahanan terhadap tersangka IGN,” kata Plt Kasi Intel Kejari Serang, Meryyon Hariputra, di Kota Serang, Kamis (30/10).
Meryyon menjelaskan, penetapan IGN sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT SBM yang sebelumnya menjerat Isbandi Ardiwinata Mahmud, Direktur Utama PT SBM.
Menurut Meryyon, pada tahun 2019 PT Inter Trias Abadi terlibat kerja sama dengan PT SBM dalam pengelolaan pelabuhan dan kegiatan bongkar muat kapal di Pulau Ampel, Kabupaten Serang. Kerja sama itu dilakukan dengan kontrak senilai Rp800 juta selama dua tahun.
“Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp5,84 miliar. Dari jumlah tersebut, tersangka IGN menikmati hasil sebesar Rp1,06 miliar,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Serang telah lebih dulu menetapkan Isbandi Ardiwinata Mahmud sebagai tersangka utama dalam kasus serupa. Isbandi diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT SBM yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar. (DR)
