FaktaID.net – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan sejumlah data kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penelusuran aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Skandal tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut sejak awal penyelidikan, koordinasi dengan KPK sudah berjalan secara intensif.
“Sejak awal tim kami dan KPK terus berkoordinasi, banyak data sudah kami sampaikan baik diminta maupun berdasarkan perkembangan analisis kami,” kata Ivan dalam keterangannya, Senin (15/9).
Menurut Ivan, kerja sama kedua lembaga dilakukan secara proaktif dan reaktif, termasuk dalam menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan.
“PPATK bekerja sama dengan KPK, baik secara proaktif maupun reaktif, untuk melakukan penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana,” ujarnya.
Meski begitu, Ivan enggan merinci jumlah transaksi maupun identitas pihak-pihak yang rekeningnya diperiksa. Ia menegaskan kewenangan mengungkap nama-nama tersebut berada di tangan KPK.
“Untuk nama-nama bisa ditanyakan langsung ke KPK. Dari sisi PPATK, akan menelusuri aliran dana baik dari sisi penyelenggara negara, pihak swasta ataupun pihak terkait lainnya,” kata Ivan.
Sebagai informasi, PPATK merupakan lembaga intelijen keuangan negara yang berperan penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia. (DR)




