Hukum  

321 WNA Terduga Judi Online Internasional Jalani Pemeriksaan Imigrasi

Redaksi
321 WNA Terduga Judi Online Internasional Jalani Pemeriksaan Imigrasi
Dok. Para Pelaku Yang Menjadi Operator Judi Online Internasional Yang Beroperasi di Jakarta Barat/Foto: Humas Polri)

FaktaID.net – Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di kawasan Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Ahad (10/5) guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus serta koordinasi antarinstansi dalam proses penanganan perkara.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Baca Juga :  Skandal Pungli di Rutan KPK : 66 Pegawai Diberhentikan

Ia memaparkan, dari total WNA yang diamankan, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, sementara 21 orang ditempatkan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Menurut Trunoyudo, proses penanganan perkara dilakukan secara terpadu bersama sejumlah pihak terkait, termasuk instansi keimigrasian.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Anggota DPRD Lampung Tengah Terkait Penembakan Warga

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 321 WNA dari berbagai negara yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. (DR)