FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan Polri menuntaskan penyidikan dua kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran beras premium merek Topi Koki dan Jelita. Kedua berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Satgas Pangan Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua akan dilakukan.
“Penyidik akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada masing-masing JPU dalam penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Senin (11/5).
Perkara pertama menjerat tersangka SB selaku Presiden Direktur PT Buyung Poetra Sembada Tbk terkait beras premium merek Topi Koki. Sementara perkara kedua menjerat tersangka RSS selaku pemilik Toko Sam Yauw terkait beras premium merek Jelita.
Dalam penyidikan, PT Buyung Poetra Sembada diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu. Penyidik juga menemukan dugaan tidak adanya quality control sehingga isi kemasan tidak sesuai komposisi beras premium yang ditetapkan.
Sementara pada perkara merek Jelita, penyidik menduga Toko Sam Yauw memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu. Dalam proses produksinya tidak menggunakan peralatan sesuai standar dan tidak menjalankan quality control.
Ade Safri menegaskan penegakan hukum oleh Satgas Pangan Polri bertujuan menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional, memastikan keterjangkauan harga, serta melindungi konsumen dari praktik curang di sektor pangan. (DR)




