Berita  

Polri Tetap di Bawah Presiden, Reformasi Diperkuat Lewat Pengawasan Kompolnas

Redaksi
Polri Tetap di Bawah Presiden, Reformasi Diperkuat Lewat Pengawasan Kompolnas
Dok. Presiden Prabowo Subianto Menerima Laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara/Foto: BPMI Setpres)

FaktaID.net — Kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah arahan Presiden. Hal ini ditegaskan dalam hasil pertemuan antara Prabowo Subianto dan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5).

Dalam pertemuan tersebut, Presiden menerima laporan kerja komisi yang mencakup capaian, evaluasi, serta sejumlah rekomendasi strategis sejak pembentukannya pada November 2025 lalu. Laporan itu menjadi dasar pengambilan sejumlah keputusan penting guna memperkuat arah reformasi institusi kepolisian.

Salah satu poin utama yang disetujui adalah memastikan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Pemerintah juga menegaskan tidak akan membentuk kementerian keamanan khusus maupun menempatkan Polri di bawah kementerian yang sudah ada.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Dugaan TPPU Tambang Emas Ilegal, Geledah Tiga Lokasi di Jawa Timur

Selain itu, mekanisme pengangkatan Kapolri dipastikan tidak mengalami perubahan. Presiden tetap mengajukan nama calon Kapolri kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilakukan pelantikan secara resmi.

Dalam upaya memperkuat pengawasan, kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan diperluas menjadi lembaga pengawas eksternal yang independen dengan keputusan yang bersifat mengikat. Kebijakan ini akan diikuti dengan penyesuaian terhadap Undang-Undang Kepolisian.

Pemerintah juga berkomitmen membuka seluruh buku rekomendasi pembangunan jangka panjang Polri kepada publik. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi proses reformasi.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Serahkan Enam Smelter dan Aset Rampasan Negara Kepada PT Timah Tbk

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menyiapkan regulasi berupa Instruksi Presiden (Inpres) atau Keputusan Presiden (Keppres) sebagai landasan implementasi kebijakan tersebut secara bertahap.

Presiden menegaskan bahwa reformasi Polri bukan sekadar wacana, melainkan proses berkelanjutan untuk membangun institusi kepolisian yang profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat. (DR)