Daerah  

Kejati Riau Tetapkan 9 Orang Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen Pertamina Hulu Rokan

Redaksi
Kejati Riau Tetapkan 9 Orang Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen Pertamina Hulu Rokan
Dok. Keterangan Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah/Foto: Penkum Kejati Riau)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) untuk periode 2023 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau pada Kamis (6/8) setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Kejari Kediri Geledah Kantor KONI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar

“Bahwa pada hari ini, tim penyidik tindak pidana khusus menetapkan 9 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan penerimaan dana participating interest PI 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan tersebut,” ujar Zikrullah.

Adapun sembilan tersangka yang ditetapkan yakni TW selaku Komisaris Utama PT SPRH, RG selaku anggota Komisaris PT SPRH, AS selaku anggota Komisaris PT SPRH, RH selaku Direktur Umum PT SPRH, ZP selaku Direktur Pengembangan PT SPRH.

Lalu MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari Putri Pekanbaru, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH, serta MK selaku Sekretaris PT SPRH.

Baca Juga :  Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kerja Sama Unsrat dengan Pertamina Geothermal dan PLN

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c KUHP juncto Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 622 ayat (4) huruf a KUHP, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta beberapa pasal lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. (DR)