FaktaID.net – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, Senin (10/8), dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan dan minum Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang mengacu pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 6 Agustus 2026. Sementara itu, tindakan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam proses tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
“Dari upaya penggeledahan yang dilakukan, Tim Penyidik telah memperoleh 126 bundel dokumen, dua unit telepon seluler, satu unit laptop yang berkaitan dengan penyidikan,” demikian keterangan Kejari Tabanan pada Selasa (11/8).
Penyidik menegaskan, perkara ini masih berada pada tahap penyidikan umum dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam penyidikan ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka atau masih pada tahapan penyidikan umum. Penyidik masih berupaya memperkuat alat bukti termasuk keterangan dari saksi-saksi,” jelas Kejari Tabanan.
Kejaksaan menyatakan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (DR)




