Hukum

Sahroni Desak Kapolres Ngada Dipecat dan Dijerat Pasal Berlapis

Redaksi
×

Sahroni Desak Kapolres Ngada Dipecat dan Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Sahroni Desak Kapolres Ngada Dipecat dan Dijerat Pasal Berlapis
Dok. Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

FaktaID.net – Tindakan bejat yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, menuai kecaman keras dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Kapolres Ngada tersebut diduga tidak hanya mencabuli korban, tetapi juga merekam aksi bejatnya dan mengirimkan rekaman tersebut ke situs porno di Australia.

Sahroni mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk segera memecat dan memidanakan AKBP Fajar dengan pasal berlapis.

Baca Juga :  Direktur CV BAM Respon Bantahan Terlapor Dugaan Pencurian Seragam Batik

“Saya mendesak Propam Mabes Polri segera memidanakan yang bersangkutan. Pecat, jerat pasal berlapis, serta jatuhi pelaku dengan hukuman pidana maksimal karena semua kejahatan diborong oleh dia. Ada pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak, TPPO, ITE, dan lain-lain. Jadi dia harus dipidanakan secara maksimal,” tegas Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/3).

Selain itu, Sahroni juga meminta Propam Polri memastikan penanganan kasus ini berjalan cepat dan transparan. Menurutnya, cara Polri menangani kasus ini akan sangat memengaruhi persepsi masyarakat.