Namun, izin usaha tersebut telah dicabut melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017 tentang pengakhiran PKP2B PT AKT di Kabupaten Murung Raya.
Meski izin telah berakhir, PT AKT diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, tersangka ST bersama PT AKT dan pihak afiliasinya diduga tetap melakukan kegiatan pertambangan dengan memanfaatkan dokumen perizinan yang tidak sah.
Praktik tersebut disebut melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan maupun perekonomian negara.
“Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” ungkap Dirdik JAM PIDSUS.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah menahan tersangka ST selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (DR)






