FaktaID.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penyelundupan kendaraan lintas negara dalam jumlah besar. Sindikat tersebut tercatat telah mengirim sebanyak 1.727 unit kendaraan ilegal ke Dili, Timor Leste, dengan total nilai transaksi melampaui Rp50 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa jaringan ini bekerja secara sistematis dengan menghimpun kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen resmi atau hanya memiliki STNK.
“Kendaraan dikumpulkan, lalu dibuatkan dokumen ekspor fiktif. Rutenya dikirim melalui kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok, transit di Singapura, sebelum akhirnya tiba di Timor Leste,” jelas Kombes Djoko dengan menunjukkan barang bukti di Mapolda Jateng, dikutip Kamis (23/4).
Menurut hasil penyelidikan, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sejak Januari 2025 dengan total 52 kali pengiriman. Adapun kendaraan yang dikirim meliputi 1.674 sepeda motor, 34 unit mobil jenis SUV seperti Toyota Rush dan Daihatsu Terios, serta 19 unit truk.
Dalam kasus ini, aparat kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AT (49), warga Klaten yang berperan sebagai pemodal utama, serta SS (52), warga Jakarta Selatan yang bertugas mengurus pengiriman melalui jasa ekspedisi. Dari bisnis ilegal tersebut, keduanya diperkirakan meraup keuntungan bersih antara Rp10 miliar hingga Rp19 miliar.
Keuntungan besar itu diperoleh dari selisih harga jual. Sebagai gambaran, sepeda motor yang dibeli di dalam negeri dengan harga Rp6–8 juta dapat dijual kembali di Timor Leste dengan harga Rp13–15 juta. Pola serupa juga berlaku untuk kendaraan roda empat dan truk.






