“Pengembangan kasus membawa kami ke sebuah gudang di Klaten yang menjadi pusat penampungan. Kami juga mencegat kontainer berisi puluhan kendaraan di Exit Tol Krapyak dan Banyumanik, Semarang,” tambah Djoko.
Polisi menduga sebagian kendaraan yang diselundupkan merupakan hasil tindak kejahatan seperti pencurian atau penggelapan. Oleh sebab itu, Polda Jateng akan mengumumkan nomor rangka dan nomor mesin dari kendaraan sitaan melalui akun resmi Humas Polda Jateng dan Ditreskrimsus.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan mengecek data tersebut. Jika cocok, kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegas Dirreskrimsus.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Jaminan Fidusia dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan, terutama dengan harga yang jauh di bawah pasaran, serta memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen. (DR)




