Daerah  

Kejari TTU Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Keuangan Pemilu

Redaksi
Kejari TTU Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Keuangan Pemilu
Dok. Tim Penyidik Kejari TTU Melakukan Penggeledahan di Kantor KPU TTU/Foto: Kejari TTU)

FaktaID.net – Kefamenanu, Jumat, 17 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melaksanakan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Pemilu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang telah mendapatkan izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.

“Kegiatan penggeledahan ini kami laksanakan setelah memperoleh persetujuan dari pengadilan. Seluruh proses berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujar pihak Kejari TTU dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (18/10).

Baca Juga :  Kejati Sulbar Tetapkan Pj Dirut Perumda Aneka Usaha Majene sebagai Tersangka Korupsi

Penggeledahan dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni:

  1. Kantor KPU Kabupaten TTU di Kecamatan Kota Kefamenanu,
  2. Rumah saksi berinisial OS di Kecamatan Kota Kefamenanu,
  3. Rumah saksi OB di Kecamatan Kota Kefamenanu, dan
  4. Rumah saksi ON di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga melibatkan berbagai modus, di antaranya markup tiket pesawat dan tagihan hotel, pertanggungjawaban fiktif, pengeluaran tidak sah untuk operasional badan adhoc, serta kelalaian pejabat seperti KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara dalam melakukan verifikasi dokumen.

“Terdapat pertanggungjawaban yang tidak lengkap dan tidak sah, serta pengeluaran fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ungkap pihak Kejari TTU.

Baca Juga :  Kodim 1710/Mimika Gelar Rakor Persiapan TMMD ke-124 Tahun 2025

Lebih lanjut dijelaskan, penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan berbagai dokumen atau surat yang berkaitan dengan objek penyidikan.

“Dokumen yang kami amankan nantinya akan dijadikan sebagai alat bukti dalam rangka pembuktian dugaan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Saat ini, penyidik Kejari TTU telah memeriksa sejumlah saksi dan berencana memanggil saksi-saksi lain yang diduga mengetahui perihal kasus tersebut.

Baca Juga :  Kejati Malut Tetapkan Mantan Wagub Sebagai Tersangka Korupsi Anggaran WKDH 2022

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mengungkap secara terang benderang siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas pihak Kejari TTU. (DR)