Daerah

Kejari Majalengka Geledah Kantor KONI, Sita 103 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Redaksi
×

Kejari Majalengka Geledah Kantor KONI, Sita 103 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Sebarkan artikel ini
Kejari Majalengka Geledah Kantor KONI, Sita 103 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Dok. Penyidik Melakukan Penggeledahan di Kantor KONI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah/Foto: Kejari Majalengka)

FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka yang berlokasi di Komplek Gelanggang Generasi Muda (GGM), Jl. Raya KH Abdul Halim, pada Selasa (10/3).

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2024 dan 2025.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian disita untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 103 dokumen, empat unit alat elektronik, serta satu roll rubber atau karpet karet.

Baca Juga :  Kejari Kota Bandung Tetapkan Wawali dan Anggota DPRD Kota Bandung sebagai Tersangka Penyalahgunaan Wewenang

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Majalengka.

“Kasus ini terkait pengelolaan dan penggunaan dana hibah KONI Majalengka tahun 2024-2025,” kata Yogi Purnomo.

Dana hibah yang menjadi objek penyelidikan tersebut diketahui bersumber dari Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Baca Juga :  Kejari Bontang Bongkar Penyimpangan Perjalanan Dinas Bimtek Dishub, Tiga Orang Jadi Tersangka

Pada tahun 2024, KONI Kabupaten Majalengka menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar. Sementara pada tahun 2025, organisasi tersebut kembali mendapatkan dana hibah dengan nilai yang sama, yakni Rp3 miliar.

Saat ini, Kejari Majalengka masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah dokumen dan barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut. (DR)