Daerah

Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Jadi Tersangka

Redaksi
×

Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Jadi Tersangka
Dok. Tambang Emas Ilegal di Way Kanan.

FaktaID.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 24 orang, dengan 14 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang melanggar hukum serta berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Dalam operasi penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3), kami berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal yang berada di lahan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3).

Baca Juga :  Jelang Bulan Ramadan Pemprov Jakarta Akan Gelar Bazar Murah Antisipasi Kenaikan

Penertiban aktivitas tambang ilegal tersebut dilakukan di tujuh titik di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu yang masih berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII. Lokasi tersebut di antaranya berada di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta beberapa titik di sekitar aliran Sungai Betih.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Barang bukti yang disita antara lain 41 unit ekskavator, dengan rincian tujuh unit telah diamankan di Polda Lampung, dua unit masih dalam perjalanan, dan 32 unit masih berada di lokasi kejadian. Selain itu, petugas turut menyita 24 unit mesin dompeng atau alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 unit kendaraan roda dua, serta satu unit kendaraan roda empat.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 200 hektare.

Baca Juga :  Kejari Sampang Geledah RSUD dr Mohammad Zyn, Usut Dugaan Korupsi Penggelapan PPh Rp3,3 Miliar

Kapolda Lampung juga memaparkan potensi keuntungan yang diperoleh dari kegiatan tambang ilegal tersebut jika dihitung dari estimasi produksi emas setiap harinya.