“Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, maka total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari. Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal tersebut bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan,” jelas Kapolda.
Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.
Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna menghitung lebih lanjut kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas.
Kapolda menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tegas Kapolda. (DR)






